Assalamualaikum wr...wb
Salam Sejahtera buat sobat Berita PNS yang budiman.
Pagi ini kami akan menghadirkan berita mengenai Surat edaran Kemendikbud kepada seluruh guru indonesia tentang Metode Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Berikut surat edarannya silahkan dibaca

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
(Sumber: blogomjhon)
Demikian berita mengenai Surat Edaran kemendikbud terkait pencairan Tunjangan guru yang harus melalui Data Dapodik guru, so sobat guru silahkan isi data DAPODIK sobat sebaik mungkin agar bisa mendapat Tunjangan Guru Tahun 2016
0 Response to "Guru Wajib Baca Surat Edaran Kemendikbud Mengenai PencairanTunjangan Guru Tahun 2016"
Posting Komentar