BERIKUT 10 KEBIJAKAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR DAN KETENTUAN PELAKSANAAN UKG TAHUN 2016

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.
Berikut informasi terbaru terkait Program Guru Pembelajar (GP) yang merupakan diklat pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka (TM), kombinasi (DK), dan mode daring (D).


Ini Dia 10 point kabar yang beredar dari grup guru pembelajar melalui aplikasi pengirim pesan. 
Berikut informasi terbaru program guru pembelajaran dan pelaksanaan UKG tahun 2016.

1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran).

2. Oleh karena itu, tidak semua guru dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya).

3. Untuk mengetahui, apakah guru tersebut mengikuti kegiatan GP tahun 2016 ini, baik TM, D, maupun DK, silakan login ke akun GPO masing-masing. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Anda terdftar sebagai peserta GP 2016 dan bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

4. Yang harus dilakukan setelah Anda terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan ijin/surat tugas).

5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul atau Kelompok Kompetensi (KK) sekalipun nilai guru yang merah lebih dari 2.

6.Bagi guru yang sudah terdaftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tidak masuk ke sistem dalam arti tidak mau mengikuti kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti pelatihan sejenis dengan biaya mandiri.

7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah guru yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru akan mengikuti UKG 2016. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG.

8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul atau KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul dan setiap modul 30 soal.

9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.

10. Guru yang tahun ini tidak diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun 2017 mendatang.


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami kutip dari laman sekolahdasar.net. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

MENPAN-RB KELUARKAN SK PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI PNS BERDASARKAN USULAN DARI MASING-MASING SEKOLAH

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin menegaskan, kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal tersebut dikatakannya terkait adanya tuntutan guru honorer di Depok yang meminta kejelasan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.


"Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi, Minggu (23/10/2016).

Artinya, Thamrin melanjutkan, antara yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah.
"Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," pungkasnya.

Thamrin juga menyebutkan, pihaknya kini telah memaparkan dan membuat data untuk di validasi.
"Kami sedang melakukan verifikasi lagi, jika sudah rampung maka BKD akan mengusulkan ke KEMENPAN-RB," ujarnya.

Diapun meminta kepada para guru honorer agar tertib administrasi, dengan melampirkan SK awal pengangkatan dari kepala sekolah dan SK akhir. Sehingga terlihat masa kerjanya.
"Dari situ baru akan dilaporkan ke Kemen PAN-RB dan semua keputusan akhir ada disana," tuturnya.

Baca Juga : 

MULAI TAHUN 2017, GURU DIWAJIBKAN BERADA DI SEKOLAH SELAMA 40 JAM PERMINGGU, KECUALI GTT


Sementara itu, menurut data yang ada di Disdik Kota Depok, setiap tahun jumlah guru honorer selalu bertambah. Namun, setiap tahunnya juga ada guru yang pensiun.
"Saat ini ada 1.300 lebih guru honorer yang di Depok. Sedangkan jumlah rombel yang ada sebanyak 3.390 dengan jumlah guru sebanyak 2.862, jadi masih ada sekitar 500 guru yang dibutuhkan," ujarnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami kutip  dari laman guruindosejahtera. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya. Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

MULAI TAHUN 2017, GURU DIWAJIBKAN BERADA DI SEKOLAH SELAMA 40 JAM PERMINGGU, KECUALI GTT

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, para guru nantinya akan wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017.


"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," jelas Menteri Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk para guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna suraPranata juga mengatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu.

Dijelaskan oleh Pranata, pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan ada lima tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.

"Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja selama delapan jam perhari atau 40 jam per minggu. Ini sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja, maka wajib bekerja adalah 40 jam per pekan," ujar Pranata pada diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Kemdikbud Jakarta, Sabtu (22/10).

Ia juga menambahkan, Kemdikbud akan membuat kebijakan lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Guru dan Dosen. Semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam per minggu.
"Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00. Guru tidak dibebani lagi dengan tugas-tugas yang harus dibawa pulang ke rumah," pungkasnya.

Pranata juga mengatakan, guru tidak lagi membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Guru harus berkonsentrasi dalam mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu. Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui diklat, bimbingan teknis, serta guru pembelajar. Itu semua adalah bagian tidak bisa terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan.

Sebab selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari ke sekolah lain sehingga hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Sehingga, empat tugas lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Dengan penetapan kebijakan ini, para guru tidak perlu mengajar ke beberapa tempat, dan mengejar pemenuhan kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup berada di satu sekolah saja.

Pranata menyebutkan, pola delapan jam atau 40 hari perpekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Program Nawacita Presiden. Dalam hal ini, pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.

Selanjutnya, Pranata juga menuturkan, sejauh ini pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. 
"Pada saatnya, Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan," ujarnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami kutip dari laman infokemendikbud.com. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya. Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berit
a pendidikan terupdate.

PENGUMUMAN! KEMENDIKBUD AKAN GANTI UJIAN NASIONAL (UN) DENGAN UJIAN AKHIR SEKOLAH (UAS)

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru dan tenaga pendidik di seluruh tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mempertimbangkan, pelaksanaan dan fungsi ujian nasional (Unas). Kemendikbud ingin menjadikan Unas sebagai penilaian standar sekolah. Kemendikbud akan menjadikan ujian akhir sekolah (UAS) sebagai pengganti Unas.


"UAS biasa saja, yang selama ini sudah dilakukan sebelum ada Unas. Nanti tinggal buat standarisasi yang harus dilakukan sekolah dan pengawasan jangan sampai ada markup nilai," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Muhadjir Effendy saat dihubungi Republika, Ahad (23/10).
Dulu, Menteri Muhadjir menjelaskan, Unas menjadi pengganti UAS untuk menghindari markup nilai. Saat ini, pemerintah ingin menguji integritas sekolah dengan penyelenggaraan UAS.
"Dengan UAS itu, kita ingin kendalian fungsi atau hak guru yang dijamin oleh UU, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelanjaran," katanya.
Menteri Muhadjir menyebutkan, sebenarnya Unas merampas hak para guru. Alasannya, Unas merupakan evaluasi yang dilakukan oleh negara. 
"Makanya kita turunkan derajadnya, Unas tak lagi tentukan kelulusan. Tapi untuk pemetaan, jangan sampai hak guru yang mengevaluasi terhilangkan," tegasnya.
Selama ini, Menteri Muhadjir menuturkan, fokus Unas bukan pada peserta didik, melainkan sekolah. Kendati, indikator yang digunakan untuk menilai sekolah adalah capaian dari siswa.
Ia juga meyakini, perubahan fungsi Unas tidak akan mempengaruhi pertimbangan seorang pelajar masuk ke perguruan tinggi. Ia juga menambahkan, perguruan tinggi tidak menjadikan Unas sebagai satu-satunya syarat masuk perguruan tinggi.
Kendati demikian, ia tidak menampik nilai Unas masih memengaruhi masuk ke SMA/SMK/MA dari jenjang SMP.
"Itu termasuk yang kita pertimbangkan, tentang kalau dihapus bagaimana, jangan-jangan onkosnya lebih mahal dari rencana kita menghemat biaya itu. Ini masih kita kaji," tuturnya.
Menteri Muhadjir juga menegaskan, rencana perubahan fungsi Unas masih menyaring pendapat-pendapat dari publik, pegiat pendidikan dan lain-lain. Namun, ia mengatakan, rencana ini sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah, kajian sudah selesai. Sudah dibicarakan dengan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Sudah mohon arahan presiden, tapi belum ada tanggapan. Tapi kan, Unas yang dimaksud presiden untuk itu," ujar Menteri Muhadjir.
Selama ini, ia mengatakan, Unas menelan biaya lebih dari setengah triliun. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki standar kualitas sekolah yang berada di bawah rerata nasional. Khususnya, sekolah-sekolah yang berada di daerah Indonesia Timur.
sumber : republika.com
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

MANTAP! KEMENDIKBUD : TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS JADI FOKUS ANGGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2017

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya bagi rekan-rekan guru PNS maupun Non PNS di seluruh tanah air.

Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyepakati anggaran Kemendikbud untuk tahun 2017 sebesar Rp 39,82 triliun.


Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru.

Menurut Menteri Muhadjir Effendy, anggaran Kemendikbud tahun 2017 mendatang juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehab sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan kurikulum 2013.

"Kemendikbud akan membangun 221 unit sekolah baru dan 2.500 ruang kelas baru. Di samping  itu juga melakukan rehab atau perbaikan untuk 305 sekolah dan 42 ribu ruang kelas," ujar Muhadjir, Minggu (23/10).


Lebih lanjutnya, Menteri Muhadjir mengatakan, kebijakan umum penggunaan anggaran dalam Rencana APBN 2017 tersebut dilakukan berdasarkan empat hal, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memperkuat restorasi bangsa, mendukung revolusi bangsa, dan meningkatkan akses pendidikan.

Terkait pelaksanaan target dan realisasi anggaran 2016, mantan rektor Universitas Muhamadiyah Malang itu menargetkan serapan sebesar 94,77 persen pada Desember 2016. Ia juga menambahkan, sampai pertengahan Oktober ini serapan Kemendikbud sudah mencapai 65,43 persen dari total anggaran sebesar Rp 43,605 triliun.

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>>
play.google.com/SUARAGURUINDONESIA

sumber : jpnn.com

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

CATAT! BERIKUT ATURAN BARU DARI KEMENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU NEGERI DAN SWASTA DI SELURUH TANAH AIR

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat malam & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru dan juga kepala sekolah baik Negeri maupun Swasta di seluruh tanah air.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengungkapkan saat ini sedang menyusun peraturan baru untuk guru.


Nantinya, para guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.
"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," jelasnya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Menteri Muhadjir, aturan peraturan tersebut akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan segera diterapkan.
"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya.

Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi. Untuk menerapkan aturan tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru.
Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional, ungkapnya.

Tidak hanya itu, Mendikbud Muhadjir juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah. Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," tuturnya. 

Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab untuk mengajar. Kondisi itu lah yang membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," pungkasnya.

Mendikbud Muhadjir juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.
"Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>> play.google.com/SUARAGURUINDONESIA

sumber : kompas.com

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya. Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

INI SYARAT TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) YANG TELAH DIUBAH KEMENDIKBUD

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah merevisi aturan kewajiban tatap muka bag guru minimal 24 jam per minggu, sebagai syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Syarat pencairan akan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, menjelaskan, rencana tersebut disampaikan oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan bagi guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
Di pasal tersebut telah dijelaskan ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain.
“Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ujar Pranata.
Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran.
“Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tuturnya.
Kondisi tersebut membuat empat tugas pokok guru lainnya dilaksanakan di rumah, bahkan juga tidak terpenuhi. Kemendikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
"Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah,”tegasnya.
Ia juga meminta agar jangan ada lagi tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua atau wali untuk membahas perkembangan anak atau siswa.
“Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu".
Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui Diklat, bimbingan teknis, atau guru pembelajar akan bagian tidak terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Pranata juga mengingatkan, sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Ketenagakerjaan, untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja maka wajib bekerja selama 40 jam per pekan.
“Nah, dalam 40 jam itu akan dijadikan delapan jam per hari. Guru tidak perlu pergi ke mana-mana, mengejar-ngejar 24 jam, tapi cukup di sekolahnya,” ujarnya. 
Pola delapan jam per hari atau 40 jam per pekan ini sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden.
Di mana pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar. Untuk melengkapi kebijakan itu, Kemdikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima kegiatan pokok guru tersebut, khususnya yang terkait pendidikan karakter. 
“Pada saatnya Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan." terangnya.
Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, berpendapat, rencana kebijakan mengubah beban mengajar tersebut sangat baik. Namun, ia berharap kebijakan itu dibarengi dengan dibuatnya panduan kerja bagi guru.
“Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,” ujarnya.
Pada umumnya, lanjut dia, guru tidak akan seharian penuh mengajar.
Apalagi di sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia juga berharap Kemdikbud tidak hanya membuat panduan mengisi waktu guru, tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>> 


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

INI INFORMASI PENTING DARI KEMENDIKBUD YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH BAPAK/IBU GURU

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.
Saat ini, banyak para guru sampai loncat-loncat dari satu sekolah ke sekolah lainnya untuk mengejar target 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah mengkaji regulasi beban 24 jam mengajar tersebut.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, kajian sedang mereka lakukan saat ini. Rencananya sebagai ganti aturan 24 jam mengajar itu, guru diwajibkan berada di sekolah sehari penuh.
’’Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan,’’ jelasnya kemarin.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, ketentuan lama berada di sekolah delapan jam sehari itu merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00 maka sampai pukul 15.00.
Pranata juga mengatakan, dengan ketentuan itu, maka tidak ada lagi cerita guru di sekolah saat jam pelajarannya saja. Kemudian pindah ke sekolah lain untuk mengejar jam pelajaran.
Dia menambahkan, cara seperti itu membuat guru tidak konsentrasi mengajar di sekolah. Belum lagi setelah tiba di sekolah lain, guru sudah capek di perjalanan.
Cerita negatif lainnya adalah ada guru yang rela dipalak oleh kepala sekolah.
’’Yang penting bisa dapat jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi ketentuan 24 jam itu,’’ ujarnya.
Dia berharap penuh, guru dengan tenang mengajar di satu sekolah secara penuh.
Dengan durasi waktu yang lama di sekolah, Pranata juga mengatakan, guru tidak lagi membawa pekerjaan ke rumah.
Terkadang ada guru yang mengoreksi hasil tugas siswanya di rumah. Pranata ingin waktu para guru di rumah fokus untuk keluarga.
Evaluasi ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan juga sempat disinggung oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dalam sejumlah kesempatan.
Menteri Muhadjir Effendy mengatakan, guru yang mengajar dan berada di sekolah cuma 2-3 jam sehari, itu bukan guru professional.
’'Apalagi pulangnya disengaja dicepatkan karena membuka les, ini bukan guru professional,’’ jelasnya.

Pengamat pendidikan sekaligus pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abduhzen menyambut baik rencana mengubah ketentuan beban mengajar tersebut.
Namun dia juga berharap, Kemendikbud juga memberikan panduan kerja bagi guru.
’’Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,’’ pungkasnya.
Abduhzen juga mengatakan, pada umumnya guru tidak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemendikbud membuat panduan mengisi waktu guru tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.

sumber : jpnn.com

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

CATAT! SEKARANG GURU NAIK PANGKAT TIDAK PERLU LAGI PTK, BERIKUT INI 12 KEBIJAKAN TERBARU DARI KEMENDIKBUD

SUARAPGRI -  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.


Mendikbud baru Muhadjir Effendy memiliki gebrakan yang sangat signifikaan, di hadapan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy, MAP menyampaikan, point-point perubahan baru pada era kepemimpinannya.

Hal tersebut secara cepat disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong melalui akun media sosial nya ke Grup Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, perihal hasil rapat yang tentu saja sontak membuat kaget para guru.

Berikut isi pertemuan yang kami kutip adalah sebagai berikut:
Hasil pertemuan dengan Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy, MAP
Hari/tgl: Jumat, 21 Oktober 2016 pk 07.45 - 09.00

1. Jenjang SD dan SMP adalah fondasi anak dalam dunia pendidikan;
2. Implikasi : Merubah visi & mandset Kepsek, Komite Sekolah dan Guru;
3. Kepsek tdk boleh mengajar, tetapi sbagai manajer dan inspirator;
4. Pembangunan Karakter d SMP;
5. Guru d sekolah min 8 jam dan hari Sabtu libur utk hari keluarga;
6. Full day school. Guru tdk boleh membawa pekerjaan k rmh dan siswa jg tdk boleh ada PR;
7. Menyiapkan Manajemen berbasis sekolah & partisipasi masyarakat
8. Tidak ada LKS;
9. Tidak ada PTK utk kenaikan pangkat;
10. Guru adalah : real kurikulum;
11. Guru adalah : profesi ahli, tanggungjawab sosial dan rasa kesejawatan;
12. Taman Budaya d sekolah sebagai sumber belajar. Itulah info dari Pak Menteri, pesan beliau tolong d share.  Semoga bermanfaat.

Penelitian tindakan bertujuan untuk meningkatkan tiga hal, yaitu :

1. Peningkatan praktek
2. Peningkatan (atau pengembangan profesionalisme) pemahaman praktek oleh praktisinya;
3. Peningkatan situasi tempat pelaksanaan praktek (Grundy dan Kemmis  1982:84 ).

SIFAT  PTK : 

1. Penelitian Tindakan kelas memiliki sifat sebagai berikut:
2. Permasalahan yang di bahas berbasis  kelas, artinya hal-hal yang terjadi di kelas.
3. Kolaboratif, artinya ada kebersamaan kegiatan dengan pihak yang diberi tindakan.
4. Tidak menguji teori, tetapi dilaksanakan berdasarkan teori.
5. Tidak mengeneralisasikan, hasilnya hanya berlaku bagi subjek tindakan itu.
6. Tidak ada populasi dan sampel, yang ada hanya subjek tindakan.
7. Tidak ada kelompok eksperimen dan kelompok kontrol.
8. Dilakukan dalam putaran siklus.


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

SELAMA 2 TAHUN KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKOWI - JK, KEBIJAKAN INI MERUGIKAN PARA GURU, BENARKAH?

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat malam & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi terbaru dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.

Dalam dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ada sejumlah kebijakan-kebijakan yang justru merugikan para guru.


Hal ini dikatakan oleh Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema. Menurutnya para guru diperlakukan secara tidak adil.


"Tidak ada peningkatan kompetensi yang secara signifikan selain kebijakan-kebijakan yang sangat merugikan guru serta memperlakukan para guru secara tidak adil," ujar Doni yang di  kutip dari Okezone (20/10/16).

Menurut Doni, peraturan-peraturan yang ada juga tidak membuat para guru untuk mendapatkan haknya. 

Salah satu kebijakannya adalah pada sertifikasi guru, di mana banyak para guru yang tidak mendapatkan sertifikasi. Padahal ada sekitar 59 ribu guru yang selama empat tahun ini sertifikasinya tertunda, tuturnya.


Sementara itu, dalam hal kurikulum 2013 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla belum merevisi kurikulum 2013. Menurutnya, revisi fundamentalnya belum ada, yang berubah hanya pada penilaiannya saja yang dibuat lebih sederhana.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami kutip dari laman sekolahdasar.net. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.