Kabar Buruk, Daerah Ini Menyetop Pencairan TPG Karena Dana Dipotong Kemenkeu!!!

BERITAPNS.COM--- Walaupun menteri Keuangan dan Kemendikbud telah memberikan klarifikasi bahwa pemotongan anggaran TPG untuk Guru tidak akan berimbas pada Guru penerima Tunjangan Porfesi Guru yang ada namun Pemotongan hanya pada Silpa TPG tahun 2015. Namun lain halnya terjadi di Kota Banjarmasin yang juga mendapat pemotongan ini, tidak bisa membayar TPG untuk dua Triwulan kedepan.

TPG Kota Banjarmasin Terancam Disetop....
Gambar Ilustrasi

Ini kabar buruk untuk guru di Banjarmasin. Tunjangan sertifikasi terancam disetop. Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan akhir pekan kemarin.
Surat yang bernomor 5-579/PK/2016 tersebut berisi penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP).
Ada 180 kabupaten/kota se-Indonesia yang terkena penghentian penyaluran dana tersebut. Total uang akibat penghentian itu lebih dari Rp 209 miliar.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, penghentian tersebut membuat anggaran pemkot berkurang sekitar Rp 74 miliar.
"Dari hampir Rp 74 miliar tersebut, Rp 73 miliar untuk TP atau sertifikasi guru. Sedangkan 400 juta rupiah untuk DTP guru," ujarnya di laman Radar Banjarmasin, Selasa (30/8).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, Khairil Anwar membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, penghentian transfer berlangsung dalam dua triwulan.
Yaitu triwulan ketiga dan keempat. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan guru bersertifikasi. Bisa saja pemberian tunjangan sertifikasi guru tertunda atau tidak dibayar jika keuangan tak memadai.
Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Sakerani membeberkan, sekitar empat ribu guru di Banjarmasin yang sudah bersertifikasi.
"Namun jika memang benar sertifikasi dihentikan tentu memberikan efek yang kurang baik. Sepengetahuan saya dana sertifikasi yang ada cukup untuk triwulan ketiga atau hingga Oktober mendatang," tuntasnya..
Sumber: jpnn.com
Nah, jadi pertanyaan apakah Menteri Keuangan dan Kemendikbud tidak blunder jika sampai ada daerah yang menyetop Pencairan TPG karena tidak ada disebabkan oleh adanya Pemotongan TPG oleh Kemenkeu Sri Mulyani.  Kita tunggu aja berita selanjutnya ya Bapak/ibu Guru...

Atasi Pemda Nakal , Mendikbud akan Perketat Pengawasan TPG

BERITAPNS.COM--- Assalamualaikum wr..wb, salam sejahtera buat seluruh rekan-rekan guru penerima Tunjangan profesi guru. Kembali kami update berita Tunjangan profesi guru setelah adanya penundaan/ pemotongan anggaran oleh Menteri keuangan. Berikut keterangan Mendikbud bahwa pemotongan TPG adalah untuk Sisa lebih perhitungan Anggaran yang masih mengendap didaerah dan digunakan oleh Pemda Nak4l.
Sumber gambar: jpnn
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah merumuskan pengawasan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) di daerah.

"Pengawasan TPG di daerah. Akan kita tingkatkan (pengawasannya) jangan sampai ada sisa yang terlalu besar," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (31/80).

Ia meminta para guru tidak resah dengan adanya rencana pemerintah menunda penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) ke daerah. "Jangan neror saya resah-resah, tenang saja ya," ujar dia.

Sebelumnya, pemotongan anggaran TPG oleh Kementerian Keuangan mulai membuat resah sejumlah guru di daerah. Mereka khawatir betul keputusan pemerintah pusat ini berdampak negatif.

Muhadjir berujar, pemerintah tidak akan mengurangi TPG yang diterima setiap guru. Saat ini, pemerintah tengah mencoba mengawasi penyaluran TPG ke daerah.
Tujuannya, agar tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (Silpa) TPG yang mengendap di daerah. Namun, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu tidak menjelaskan secara rinci teknis pengawasan TPG.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti meyakini TPG sangat berdampak pada kesejahteraan para guru, khususnya di daerah. Sayangnya, pada 2014 ada tiga daerah yang melapor TPG tertunda sampai enam bulan. Padahal, dana TPG sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.

Retno berujar, banyak pemerintah daerah yang 'nakal' menggunakan TPG dengan alasan APBD yang telat. Kendati akhirnya pemda tersebut membayar TPG, namun tidak tindakan tersebut tidak dibenarkan. "Sebelumnya, pada 2012 ada yang TPG disimpan di bank supaya berbunga, ditahan sebulan," ujarnya.

Retno mengaku, tidak pernah tahu berapa anggaran TPG yang seharusnya ia terima setiap bulan. Sebab, selama ini jumlahnya berbeda-beda. "Nggak tahu rinciannya. Gaji per bulan kan jelas,harusnya klop dengan besaran gaji," jelasnya.
Demikian keterangan Dari Kemendikbud  mengenai Pengawasan Tunjangan Profesi guru yang akan di perketat.

RPP Manajemen ASN Segera Disahkan, Termasuk RPP Gaji Dan Tunjangan PNS

BERITAPNS.COM- RPP Manajemen PNS akan segera disahkan Sehingga kedepannya implementasi UU no 5 tahun 2014 akan lebih Optimal. Dalam RPP manajemen ASN yang akan disahkan menjadi PP apa saja Simak penjelasannya Oke....
Suasana rapat Harmonisasi Pengesahan RPP manajemen ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.
Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.
Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.
Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,
Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.
Sumber: menpan.go.id
Demikian informasi Mengenai RPP manajemen PNS akan segera disahkan Menjadi PP ASN yang baru termasuk di dalamnya PP gaji dan Tunjangan PNS terbaru

Puisi Haru Guru Honorer Yang Berjudul "Penantian Yang Terbawa Mati" Bikin Netes Air Mata

BERITAPNS.COM--- Assalamualaikum wr..wb, bagaimana kabar para guru, khususnya para guru honorer. Semoga masih diberikan kesehatan dalam penantian dan pengabdian sebagai guru pahlawan bangsa yang tak kenal pamrih. seperti informasi berikut bagaimana penantian seorang guru yang dituangkan dalam sebuah puisi yang sangat mengharukan, silahkan renungkan dan share puisi ini agar menggugah hati para pemerintah.

Pemerintah sampai sekarang belum bisa memberikan hak yang layak untuk mereka dan mereka sudah merasa hilang harapan untuk mendapatkan kesejahteraaan .

Sahabat guru di indonesia marilah sejenak kita renungkan puisi ini sebagai solidaritas kita sesama guru .


Penantian Yang Terbawa M4ti

"Lelah sudah aku menunggumu
Kau tak datang datang
Jangankan menghampiri ku

Kabarpun tak ada
Kau diam kau bisu itukah sikapmu
Kau biarkan kami mati seiring waktu
Krn usia kami tak muda lagi
Banyak pula d antara kami sdh tumbang
Apakah kau sengaja biarkan kami hilang dgn sendirinua ( m4ti )

Jgnkan kau kau angkat kami
Kau lihat pun tidak
Kau katanya bela rakyat
Apakah kami bukan rakyatmu...
Mungkin kau anggap kami beban
Mungkin kau anggap kami sampah yg sdh tak layak 
Lihat bp apakah bp melihat kehidupan kami , kami jga manusia
Kami jga warga negri ini
Kami rakyatmu
Kami jga layak kau perhatikan
Di mana hatimu

Sekarang terserah kau bapak
Kami mau di buang , d hancurkan,
Bahkan kami mau d bunuuh pun dgn tangan besi mu monggo

Sekali lagi kami sdh lelah, cape, bosan berteriak ,
Percuma kami marah pun kau sdh tak peduli pd kami

Sekali lagi aku katakan 
TERSERAH BAPAKKK PRESIDEN"

Sumber : (https://web.facebook.com) .


Demikian informasi mengenai Puisi mengharukan seorang Guru yang penantiannya di bawa sampai maut sekalipun. Share Puisi ini semoga menggugah hati para Pemerintah.

Miris, Guru Honorer Hanya Dibayar Rp 5 Ribu per Jam

BERITAPNS.COM- Selamat pagi sobat guru semua, sungguh memperihatinkan nasip para guru honorer saat ini, dimana mereka hanya digaji sangat tidak layak dan masih jauh dari gaji seorang buruh kasar sekalipun.
gambar ilustrasi

Para guru honorer di perbatasan mengadukan nasibnya pada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Mereka mengeluhkan minimnya kesejahteraan yang diterima.
Para pahlawan tanpa tanda jasa itu menginginkan gajinya disamakan dengan honorer yang bertugas di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkab Nunukan.
Salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan. Karenanya, dia merasa sejajar dengan honorer yang bertugas di SKPD Pemkab Nunukan.
“SK kami dari bupati, tapi gaji bukan dari bupati. SK tersebut digunakan untuk apa sebenarnya? Apakah hanya untuk diakui sebagai guru di Nunukan,” katanya seperti dilansir laman Radar Tarakan, Selasa (30/8).
Menurutnya, upah guru honorer di perbatasan sangat memprihatinkan karena hanya dibayar sesuai jam mengajar. Bahkan ada sekolah yang membayar gaji guru honorer hanya Rp 5 ribu per jam.
Alhasil, para guru honorer tidak pernah menikmati hasil tiap bulan. Terkadang hal ini membuat para guru honorer harus melakukan banyak pinjaman. Sebab, terkadang gajinya dibayar tiap tiga atau lima bulan sekali.
“Bayangkan jika gajinya tidak sampai Rp 500 ribu, lalu tidak dibayar tiap bulan, para guru honorer mau belanja gunakan apa?” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Setkab) Nunukan Tommy Harun mengatakan, upah guru honorer tidak dapat dianggarkan Pemkab Nunukan. Sebab, hal itu  telah dianggarkan dari BOS daerah, provinsi maupun pusat.
“Upah guru honorer ini telah disiapkan, namun bukan dari Pemkab Nunukan melainkan dari pusat,” kata Tommy.(jpnn)
Semoga pemerintah semakin memperhatikan nasip Guru, karena Guru di indonesia benar-benar tidak diperhatikan, khususnya Guru Honorer

Cara Cek dan Buka Rekening Bank untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Assalamu’alaikum rekan Beritapns.com, gimana kabar dapodiknya,  lancar-lancar saja kan... terus...SKTunjangan Profesi nya sudah terbit juga to...kalo sudah berikut kita bahas bagaimana membuat rekening bank bagi anda yang mendapat TPG 2016, karena jika anda tidak membuat rekening Bank setelah mendapatkan SK TPG maka masih belum diambil uangnya lho....

Oiya, untuk rekan operator serta guru yang masih setia ngecek data guru alias verifikasi data guru di http://116.66.201.163:8083/index.php mohon bersabar dulu kalau akhir-akhir ini cek kualitas data guru/PTK tidak bisa diakses, mungkin karena servernya masih digunakan untuk penerbitan SK Aneka Tunjangan. Jadi kalau anda yakin data dapodiknya sudah valid dan tidak bermasalah, tunggu saja mungkin sebentar lagi SK Tunjangan Profesi akan segera terbit, atau langsung cek saja SKTP-nya.

Setelah cek SK Tunjangan Profesi Guru atau cek SK Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php dan statusnya “Sudah SK”, terus langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tunjangan di bank yang telah ditunjuk berdasarkan SKTP. 


Berikut Cara untuk Mengaktifkan atau Membuat Rekening Bagi Guru Penerima TPG


Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru.  Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi), persyaratan yang wajib dibawa ke bank berdasarkan pengalaman saya di Bank BRI, adalah...

  • Foto Copy KTP dan Aslinya
  • Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
  • Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran yang bersangkutan.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain : 
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS 
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

Demikianlah cara cek dan buka rekening bank untuk pencairan tunjangan profesi guru, tapi berdasarkan pengalaman ketika saya coba ke bank, bahwa bank biasanya tidak mau memproses jika salah satu syarat tidak terpenuhi, dan sekarang yang masih jadi kendala adalah SK Tunjangan Profesi versi cetak belum ada, dan sayapun tidak tahu apakah ada SKTP cetak atau tidak, karena pihak dinas pendidikan ketika ditanya, memang belum menerima, yang ada hanyalah daftar rekapitulasi guru yang statusnya sudah SK. Sekian dari saya, semoga bermanfaat, terimakasih, salam persahabatan...


Semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan Guru sekalian....yang baru mendapat SK TPG dan belum tau cara mengecek dan mengaktifkan rekening...

BESOK PENDAFTARAN AKHIR CASN GURU GARIS DEPAN

BERITAPSN.COM- Bapak/Ibu Guru yang mau mengikuti seleksi CPNS Guru garis depan Kemendikbud, segera daftarkan diri anda karena besok adalah hari terakhir pendaftaran secara online.
CPNS kemendikbud Guru Garis Depan (GGD)
CPNS Kemendikbud
Ilustrasi Pendaftaran CPNS GGD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menjadi calon aparatur negeri sipil (CASN) guru garis depan (GGD). Pedaftaran dilakukan secara online dan batas akhirnya sampai 31 Agustus 2016 atau besok.
Berdasarkan data dari Kemendikbud, jumlah peserta yang mendaftar CASN GGD ini sekitar 6.400 orang  terhitung sampai tanggal 29 Agustus. Jumlah ini belum diakumulasi dari pendaftar yang melamar pada hari ini dan besok.
Informasi yang dihimpun dari situs Kemendikbud, ada lima tahap pendaftaran CASN GGD online. Tahap pertama, untuk melakukan pendaftaran CASN online, pelamar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password pada alamathttps://registrasi.casn.kemdikbud.go.id. Di tahap ini, jika pelamar sudah mendapat konfimasi pendaftaran maka pelamar bisa mengisi formulir pendaftaran online dan mendapatkan nomor pendaftaran.
Selanjutnya, pelamar dapat melakukan upload pasfoto dan pelamar bisa mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi dan lembar formulir pendaftaran online. “Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu instansi (kabupaten), apabila lebih maka sistem aplikasi CASN online akan menolak,” seperti dilansir dalam situs Kemendikbud.
Tahap kedua, peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525-JKS 12015. Tahap ketiga, pengumuman peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan informasi jadwal pelaksanaan seleksi akan ditampilkan pada lamanhttp://casn.kemdikbud.go.id.
Tahap keempat, peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP asli, serta mengisi daftar hadir yang dilengkapi pasfoto pelamar. Sebelum pelaksanaan SKD diharapkan peserta melihat secara cermat waktu dan tempat pelaksanaan. Pelamar hanya dapat melakukan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Dan tahap terakhir, pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang oleh Kemendikbud melalui laman  http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas. (ns/HUMAS MENPANRB)

Alhamdulillah, Pemerintah Usulkan Kuota CPNS 13 Ribu‎ untuk Jalur Umum

BERITAPNS.COM- Akhirnya Pemerintah menyiapkan CPNS untuk jalur umum 2016, walapupun jumlahnya sedikit. Silahkan Simak informasi berikut mengenai Pemerintah siapkan kuota CPNS jalur umum sebesar 12 ribu
CPNS 2016 jalur Umum
Ilustrasi Tes CPNS 

Meski rekrutmen CPNS dari jalur umum tidak dibuka, namun pemerintah tetap mengusulkan kuota 2016. Hanya saja, usulannya tetap untuk jabatan-jabatan tertentu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana‎, sejumlah instansi terkait lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk alokasi 13 ribu CPNS jalur umum.

Namun, belum ada jawaban dari Menkeu apakah kuota tersebut bisa dipenuhi atau tidak.
"Ini belum ada keputusannya disetujui atau tidak. Ya dimaklumi saja, negara sekarang lagi kekurangan duit makanya perlu penghematan besar-besaran," terang Bima kepada JPNN, Selasa (30/8).

Dia menyebutkan, kuota 13 ribu‎ itu akan diplotkan untuk lulusan cumlaude dan jabatan yang mendukung program nawacita. Itu pun terbatas untuk instansi pusat, sedangkan daerah tidak dialokasikan.

Tahun ini, pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS jalur umum. Kalaupun ada rekrutmen, hanya untuk formasi tertentu yang anggarannya sudah disiapkan kementerian/lembaga.

Seperti dokter, dokter gigi dan bidan PTT (Kemenkes),  guru garis depan (Kemendikbud), THL-TB penyuluh pertanian (Kementan), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan (lulusan cumlaude).
Ditambah pengadaan formasi 2014 di lingkungan Pemprov Papua dan Papua Barat, serta Pemprov Kaltara sebagai DOB tahun 2012.‎
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
"Sampai saat ini moratorium CPNS belum dicabut. Artinya, rekrutmen CPNS dari jalur umum tidak bisa dilaksanakan. Lagipula pemerintah tidak punya dana untuk merekrut pegawai baru," tandasnya.
Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai CPNS jalur Umum 2016, Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang mengincar CPNS 2016.

Wapres: Pastikan Tidak Ada Penundaan Gaji PNS Setelah Terbit PMK No.125

Beritapns.com- Apa kabar Para PNS diseluruh tanah air?, Berita mengenai PNS tidak akan gajian Selama empat bulan setelah PMK No.125/PMK.07/2016 terbit kembali kami update yaitu sanggahan dari Wakil Presiden bahwa Penundaan Transfer DAU itu tidak akan berimbas pada gaji PNS.
PMK No.125/PMK.07/2016 tentang penundaan gaji PNS
Wakil Presiden


Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak ada penundaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sama sekali tidak (penundaan). Kalau yang wajib enggak," ungkap pria yang akrab disapa JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Hal ini disampaikannya, menanggapi perihal penangguhan transfer Dana Alokasi Umum ke 169 daerah oleh Menteri Keuangan senilai Rp 19,418 triliun. Wapres JK meminta PNS di seluruh Indonesia untuk tidak termakan isu yang merebak dan jangan khawatir dengan gaji.

"Namanya gaji, atau sosial kesehatan pendidikan berjalan baik. Jangan khawatir. Hanya kita harus membalik kita punya kehidupan bernegara kembali ke dua tiga tahun lalu. Tahun lalu anggaran juga Rp 1.500 triliun. Kita juga begitu. Waktu saya memulai pemerintahan, anggaran cuma Rp 600 miliar kok. Sekarang hampir Rp 2.000 triliun," kata JK.

Sebelumnya,  dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target pemerintah menahan anggaran Dana Alokasi Umum. Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 mengenai Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016. Bunyi aturan tersebut adalah, "Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang." 
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (asncpns.com).

Demikian informasi mengenai Kepastian dari Wapres bahwa tidak akan ada penundaan gaji PNS seteleh Menteri keuangan Menerbitkan PMK mengenai Penundaan Transfer DAU

CAIIR.!!!!TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN III AKAN DIBAYARKAN BULAN OKTOBER 2016.

BERITAPNS.COM- MENURUT DIRJEN GURU, TPG  TRWIWULAN III AKAN DIBAYARKAN BULAN OKTOBER 2016.

kabar gembira buat para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru tahun 2016, karena TPG Triwulan III akan segera dicairkan pada Bulan Oktober.

TPG TRIWULAN III AKAN CAIR BULAN OKTOBER.
TPG 2016 cair
Tunjangan Profesi Guru Cair Oktober


Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.


Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Berdasarkan Ketentuan Penyaluran TPG Guru / Tunjangan Sertifikasi guru Tahun 2016 didasrkan Permendikbud No 17 Thun 2016 dan PMK No 48/PMK.07/2016.   Berdasarkan ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.

Selanjunta sesuai arahan Bpk Tagor Alamsyah Harahap  mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No48/PMK.07/2016 tersebut.

Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016

Sebagaimana di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Mengacu pada Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru 2016 yang diatur dalam PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 tentang PengelolaanTransfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diundangkan  pada tanggal 30 Maret 2016 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan, WIDODO EKATJAHJANA pada tanggal 30 Maret 2016. 

Sumber:http://ainamulyana.blogspot.co.id/2013/09/pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru.html.

Demikian informasi mengenai pencairan TPG 2016 yang akan cair bulan Oktober 2016


Tidak Efektif, Rekrutmen PNS Jalur Honorer K1 dan K2 Akan Dihentikan

BERITAPNS.COM- Tidak efektifnya Pengangkatan PNS yang berasal dari K2 dan K1 membuat Menpan-RB mengkritisi kinerja ASN dari Honorer K2 dan K1.
Gambar Ilustrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru, Asman Abnur mengkritisi pola rekrutmen CPNS dari honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Terlebih sampai saat ini masalah pengangkatannya tidak kunjung selesai sejak 2005.

"‎Permasalahan pengangkatan honorer K1 dan K2 yang tak kunjung selesai sejak 2005 tidak boleh lagi terjadi‎," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman, Minggu (28/8).

Menurutnya, sejak pengangkatan honorer K1 dan K2, 60 persen ASN di antaranya hanya memiliki kemampuan di bidang administrasi. Sementara sisanya tidak lebih dari 40 persen yang memiliki kemampuan secara spesifik.‎

"Karena kepala daerah sesukanya merekrut honorer K1 dan K2 dengan iming-iming di PNS-kan, alhasil tenaga yang direkrut lebih banyak ke tenaga administrasi. Padahal, yang dibutuhkan birokrasi adalah PNS dengan kompetensi tinggi," bebernya.‎

‎Saat ‎ini jumlah PNS pusat dan daerah 4,5 juta orang. Sebanyak 1,9 juta orang di antaranya berpendidikan SMA ke bawah dengan jabatan tenaga administrasi.(sumber: jpnn.com)

So, pengangkatan ASN kedepannya kemungkinan akan lebih ketat lagi, khususnya latar belakang kualifikasi pendidikan CASN yang berasangkutan
Sumber: https://i-pendidikannasional.blogspot.co.id/2016/08/rekrutmen-pns-jalur-honorer-k1-dan-k2.html 

Luar Biasa! Polisi Ini Mengajar, Gajinya untuk Bantu Siswa tak Mampu

Luar biasa Polisi ini mengabdi selain mengayomi masyarakat juga mengajar di sekolah dan yang luar biasa lagi Gajinya di berikan kepada siswa tidak Mampu,,, 
Polisi Mengajar di Sekolah

Di salah satu ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terlihat seorang pria berbadan tegap berpakaian polisi pangkat Brigadir. Bukan menenteng senjata, malah memegang buku, dan sesekali menulis di papan tulis. 
Rupanya, polisi bernama Guritno Bidjuni sedang mengajar para siswa di situ. Kurangnya tenaga pendidik, membuat anggota Polsek Bone itu ikut membantu proses belajar mengajar. 
Nah, untuk bisa mengajar, Guritno terpaksa mencuri waktu disela-sela dirinya bertugas. Maklum, Guritno juga tak ingin tugasnya mengajar menganggu tugasnya sebagai polisi.
Kata warga setempat yang juga orang tua murid, sudah 2 tahun Guritno melakoni profesi ekstranya itu, sebagai Guru mata pelajaran Agama Islam untuk kelas 1 sampai 6. Guritno ternyata tak mengejar tambahan pendapatan, justru gajinya rela dikorbankan, hanya untuk bantu siswa-siwa yang kurang mampu. 
Seperti membantu mereka membeli alat tulis menulis dan sebagainya. Konon, tak cuma di SDN 6, profesi yang sama juga dilakoninya di Madrasah Ibtidaiyah Al Ichsan, untuk mata pelajaran Aqidah bagi kelas 4 dan 5. 
“Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.  Dan semua orang bertanggung jawab untuk bisa penuhi itu, termasuk saya,” ujar Guritno. 
Alhasil, Guritno pun menjadi polisi yang benar-benar dicintai masyarakat di situ.
Sumber: jpnn.com
Semoga rekan-rekan guru juga terinspirasi untuk lebih ikhlas lagi dalam mendidik anak bangsa

Guru Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud Soal TPG Ini

BERITAPNS.COM- bapak/Ibu guru tidak usah risau dahulu karena Menteri keuangan akan memotong akan anggaran Buat dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ilustrasi guru

Berikut Kemendikbud memberikan Penjelasan mengai Pemotongan TPG ini, simak semoga penjelasan ini menjadi titik terang bagi kita para Guru sekalian.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, kata dia, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak terpengaruh.

Dijelaskannya, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016. "Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan menteri keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," ujar Sumarna dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (26/8).

Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Berita PNS kini telah hadir di Apps Android silahkan Download di Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM

"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," katanya.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai Kejelasan Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh menteri keuangan 

Begini Penjelasan Menteri Keuangan Terhadap Isu PNS Tidak Gajian Selama 4 Bulan

BERITAPNS.COM- Alhamdulillah Menteri Keuangan Menjelaskan bahwa Anggaran untuk gaji tidak akan dipangkas. Berikut penjelasan lengkapnya....
Ilustrasi Gaji PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan jaminan tidak memotong anggaran prioritas seperti gaji aparat negara.
Sri Mulyani memastikan, pembangunan infrastruktur serta program peningkatan kemakmuran dan penciptaan lapangan kerja tidak akan terkena pemangkasan anggaran.
Selain itu, pos-pos belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan kantor, serta bantuan sosial dan belanja-belanja yang sudah teken kontrak tidak akan berubah.
’’Penghematan utamanya dilakukan untuk belanja honorarium, perjalanan dinas, meeting, biaya rapat, iklan, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang, dan anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan,’’ kata Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR kemarin.
Sri menuturkan bahwa penghematan belanja kementerian/lembaga tersebut dilakukan secara hati-hati. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, hingga 24 Agustus 2016, realisasi serapan belanja mencapai Rp 316,6 triliun atau 47,5 persen dari target dalam APBNP 2016.
Dari jumlah tersebut, anggaran sisa kebutuhan belanja pegawai dan bantuan sosial hingga akhir tahun mencapai Rp 97,0 triliun atau 14,5 persen dari target. Sementara itu, realisasi outstanding kontrak sampai 24 Agustus mencapai Rp 65,9 triliun atau 9,9 persen dari target.
’’Dari realisasi tersebut, sisa anggaran adalah Rp 186,9 triliun. Dari jumlah itu, yang dipotong Rp 64,7 triliun,’’ demikian Sri.
Sumber: fajar.co.id
Semoga saja berita ini mejadi jawaban atas keresahan Bapak/PNS sekalian!!