PNS Silahkan Cek Daftar Gaji Anda Setelah Dinaikan Presiden Jokowi


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat semua, informasi terbaru mengenai daftar gaji pns terbaru setelah dinaikkan pada awal pemerintahan jokowi awal januari kemaren.

Mengapa gaji PNS dinaikkan?

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Note: kalau mau download PP No.30 tahun 2015 silahkan klik link berikut ini : Download PP

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015 hingga sampai dikeluarkan peraturan pemerintah terbaru.  Berdasarkan peraturan tersebut gaji PNSTerendah Rp 1,486 Juta
 
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).


Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).


Demikian informasi daftar Gaji PNS setelah dinaikkan oleh presiden jokowi semoga informasi ini bermanfaat.

Kabar Buruk!!! Anggaran Tahun 2016 untuk Gaji Honorer Terancam Dicoret


Assalamualaikum wr.. Wb
Salam Sejahtera buat kita semua semoga dengan adanya berita terbaru dari kami setiap hari memberikan tambahan wawasan bagi sobat sekalian.

Anggaran Gaji Buat para Guru baik itu PNS maupun Honorer selalu ada setiap tahunnya yang dianggarkan dalam APBD maupun APBN. Tapi bagaimana jadinya jika ada oknum dari wakil rakyat yang ingin menghapus Anggaran untuk Gaji guru Honorer pada APBD tahun 2016.

Apa bisa Anggaran guru Honorer dihapus, daerah mana saja itu?

Mungkin sobat tidak akan percaya mengenai judul dari berita ini,tapi ini memang kenyataan seperti yang kami lansir dari situs terpercaya bahwa di daerah Simalungun Sumatera Utara. Aneh-aneh aja semoga saja daerah lain tidak mencotoh daerah ini. Bukan mau mensejaterakan guru dengan menambah gaji dan Tunjangan guru honorer ini malah anggaran yang sudah ada mua dicoret.

Nasib tenaga honorer sungguh menyedihkan. Kepastian pengangkatan menjadi CPNS belum juga jelas, kini ditambah lagi dengan masalah penggajian.

Setidaknya ini terjadi di Pemkab Simalungun, Sumut.  Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Simalungun setuju menghapus anggaran Rp 96 miliar untuk gaji ribuan honorer dari Rancangan APBD 2016. Jika akhirnya penghapusan anggaran itu disetujui, entah bagaimana nasib honorer.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Rospita Sitorus yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Simalungun mengatakan, dirinya sangat miris melihat rancangan APBD 2016. Pada rancangan itu, ada total pagu Rp 2,3 triliun. Namun, untuk biaya infrastruktur hanya Rp 176 miliar.

“Kadang bingung menjelaskannya kepada masyarakat perihal ini. Secara pribadi hilang akal sehat. Kami dari Fraksi PDIP menolak pemanfaatan alokasi sebesar Rp 96 miliar itu. Ini harus dihapus. Kita tidak mau mengorbankan pembangunan gara-gara honorer,”  Ujar Rospita.

Sementara, Jhon  Sabiden Purba selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Simalungun menerangkan, tunjangan kegiatan honorer PNS di tahun 2016 sebesar Rp 33 miliar, sedangkan untuk tenaga honorer non PNS sebesar Rp 60 miliar.

Sebelumnya, dalam rapat Banggar membahas Kebijakan Umum Anggaran-Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (22/12) lalu, tertuang dana sebesar Rp 96 miliar yang dimanfaatkan untuk pembayaran gaji honorer di lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam rapat banggar tersebut, salah seorang anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menyatakan agar pembiayaan itu dapat dikurangi dan bila perlu dihapus.

"Mengingat kebutuhan anggaran dan efisiensi anggaran di tahun 2016, kurang efektif para honorer itu datang jam 09.00 WIB, duduk-duduk, pulang jam 14.00 WIB," tambahnya.

“Sebenarnya kan sudah ada SOP (Standar Oprasional Prosedur) untuk tingkat kebutuhan tenaga honorer,” ungkapnya.

Abu Sofian, anggota banggar yang lain meminta agar pemanfaatan dana itu dapat ditinjau kembali. Ini dikarenakan nilai kebutuhan terhadap anggaran serta pemanfaatan anggaran yang lebih mendesak, yaitu infrastruktur dan Anggaran Dana Desa.

“Dana ini sebaiknya dapat ditinjau kembalilah. Banyak kebutuhan yang lebih mendesak, atau gaji mereka dikurangilah,” tegasnya. 
 Sumber:jpnn.com
Demikian berita mengenai Anggaran Untuk Honorer terancam dicoret di daerah simalungun sumatera utara.


GAji Naik, Guru Honorer, TU, Penjaga Sekolah Dapat Gaji Hingga Rp.3,1 Juta


Assalamualaikum wr..Wb
Salam sejahtera buat sobat beritapns.com yang selalu setia membaca berita terbaru dari kami setiap hari yang selalu hadir di Media Sosial Facebook.

Berita terbaru yang kami hadirkan kali ini mengenai Gaji Guru Honorer K2,TU,dan Penjaga sekolah mencapai 3,1 juta di Jakarta. Informasi Kenaikan Gaji guru Honorer ini kami lansir dari situs JPNN.com.

Informasi Kenaikan Gaji Guru Honorer K2, Tata Usaha(TU) dan Pejaga Sekolah tahun 2016.

Ribuan pegawai di bagian tata usaha (TU) operator dan penjaga sekolah negeri di wilayah Provinsi  DKI Jakarta bisa bernapas lega. Termasuk para honorer kategori dua (K2).

Lalu bagaimana dengan daerah anda semoga bisa menyusul daerah DKI, karena sudah sepantasnya Gaji guru honorer,TU dan Penjaga sekolah juga diperhatikan tidak hanya PNS saja yang sejahtera.

Kenaikan Gaji ini adalah imbas dari  keluarnya Pergub DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri. 

"Alhamdulillah Pak Gubernur akhirnya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka bisa ikut menikmati gaji UMP sama seperti kami guru honorer," ujar Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (27/12).

Dia menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan menerima gaji setara UMP yaitu Rp 3,1 juta per bulan.‎ Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.

"Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk penjabaran jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 sampai 21," terangnya.

Dengan peningkatan kesejahteraan ini, tidak ada lagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub tentang peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya.

Semoga kenaikan Gaji bagi guru Honorer,TU dan Penjaga sekolah di DKI Jakarta ini bisa menjadi kiblat bagi daerah lain untuk meningkat kesejateraan para guru khususnya guru honorer demi menigkatkan kualitas pendidikan di indonesia


Sumber: jpnn.com

Kabar Gembira!!! Guru Honorer Bisa Mendapat Tunjangan Kesra APBD/APBN Tahun 2016, Berikut Berikut Persyaratan dan Tata Cara Pengajuannya

Guru Honorer
Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera Buat Sahabat beritapns.com yang selalu setia membaca berita terupdate dari kami.
Semua Guru baik itu dari kalangan guru NegeriMaupun Swasta (PNS/Honorer) tentunya sangat membutuhkan atau menantikan adanya tunjangan dari pemerintah.Tunjangan untuk para guru itu bisa berupa tunjangan profesi guru (TPG) yang diperuntukkan untuk guru yang PNS atau honorer yang sudah terserifikasi.

Tanpa terkecuali guru Honorer juga mendapat tunjangan khusus dari pemerintah yaitu berupa tunjangan kesra APBD/APBN. Tunjangan fungsional untuk pegawai Negeri juga bisa diperoleh oleh para guru honorer dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi
Tunjangan Kesra APBD merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Belanja Daerah (APBD) dan besaran nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.
Kembali kepada pokok permasalahan yang akan dibahas mengenai persyaratan Guru Honorer untuk Mendapat Tunjangan Kesra APBD/APBN. Setelah kami melakukan Browsing dari berbagai situs berita online yang membahas masalah ini kami menemukan persyaratan Guru honorer yang kami  bagi kedalam beberapa kelompok dibawah ini:
Syarat penerima TF SD ( menggunakan sim tunjangan ):
1.    Memiliki NUPTK
2.    Diprioritaskan kepada guru bukan PNS (Non PNS) yang diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2005
3.    JJM per minggu 24 jam
4.    Diprioritaskan kepada guru S1 yang sedang menempuh S1
5.    Belum sertifikasi
Syarat penerima Kesra SD
1.    Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
2.    Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
3.    JJM per minggu minimal 18 Jam
4.    Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
5.    Belum sertifkasi
Syarat penerima S1 APBN SD ( menggunakan sim tunjangan )
1.    Memiliki NUPTK
2.    Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar
3.    Belum memiliki ijazah S1/DIV
4.    Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain
5.    Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang diampu
6.    Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran
7.    Bukan kelas jauh
Syarat penerima S1 APBD SD
1.    Guru PNS/Non PNS pada SDN/Swasta
2.    Masa kerja minimal 2 tahun
3.    Program study yang ditempuh sesuai bidang tugasnya (linear)
4.    Memiliki IPK minimal 2,5
5.    Semester 2 – 9
6.    JJM Untuk guru : 24 jam, ks : 6 jam, wakil ks : 12 jam
7.    Belum memiliki ijazah S1
8.    Memiliki integritas tinggi
9.    Tidak sedang mendapat bantuan/beasiswa dari instansi lain
10.Memiliki surat ijin belajar
Cara Mengajukan Tunjangan Kesra,Fungsional APBD/APBN

Setelah mengetahui bagaimana persyaratan Guru honorer mendapat tunjangan Kesra ABPD/APBN,selanjutnya berikut ini tata cara mengajukan tunjangan kesra.

Blanko usulan aneka tunjangan ( TF APBN, Kesra APBD I, Subsidi S1 APBD I, Subsidi SI APBN ) Tahun 2015, sebagai proses pendtaan dan verifikasi awal usulan aneka tunjangan tahun 2015. Mohon untuk segera diisi dan dikirim kembali selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2015. Berkas print out disetor sebanyak 2 rangkap disertai soft copy.
Download Blanko Usulan Aneka Tunjangan 2015 Kab. Kebumen DISINI

Sebagai informasi tambahan juga guru harus tetap mengupdate data DAPODIKnya karena itu sebagai dasar pencairan tunjangan yang akan diberikan kepada Guru. Terima kasih

Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai Persyaratan dan tata cara mengajukan tunjangan Kesra APBD/APBN tahun 2015-2016. Semoga informasi ini ada manfaatnya


 Sumber:erudisi.com

PENTING!!!INI DIA KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH TERKAIT SERTIFIKASI GURU YANG RESMI DIBERLAKUKAN 1 JANUARI 2016


Assalamualaikum wr..wb.
Salam sejahtera buat kita semua, info terbaru berikut terkait kebijakan baru pemerintah mengenai sertifikasi guru yang resmi diberlakukan 1 januari 2016


Perubahan aturan sertifikasi Guru

 Berikut berita yang kami rangkum dari media online. Proses sertifikasi Guru (SERGUR) tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan informasi dari salah satu LPTK, Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 berbeda untuk setiap guru tingkatan tk atau sd dengan guru SMP, SMA, dan SMK. 

Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru TK dan SD yaitu sebesar 7 juta atau guru dengan durasi selama 1 semester.


Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru SMP, SMA dan SMK adalah total sekitar 14 juta / guru dengan durasi selama 2 semester. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menyatakan Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD yaitu satu semester. Biaya sertifikasi selama satu semester bisa mencapai Rp 7 juta per guru.

Aturan Sertifikasi guru terbaru resmi berlaku satu januari
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal dikalikan saja, yaitu Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat, 

Info Terupdate" Ibu Megawati Mendukung Penuh Bidan PTT Menjadi PNS

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejagtera buat kita semua
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Megawati yang diklaim mendukung pengangkatan bidan PTT menjadi PNS pada tahun 2016 ini. Dukungan ini diberikan megawati mengingat nasip para bidan PTT yang sangat jauh dari kesejahteraan padahal mereka sudah mengabdi secara sukarela untuk menolong orang dengan tulus dan dibayar seadanya, sungguh miris.

Bidan PTT jadi PNS 2016

Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka kembali mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan janjinya mengangkat  bidan PTT menjadi CPNS. Apalagi perjuangan Forum Bidan Desa PTT ini mendapat dukungan penuh dari Megawati Soekarno Putri.

"Di penghujung tahun 2015, Ibu Megawati telah‎ memberikan isyarat jelas kepada Presiden RI Joko Widodo, untuk memberikan perhatian kepada bidan desa. Jangan terpaku dengan peraturan-peraturan yang njlimet. Ini sebenarnya trisakti," tegas Lilikseperti dilansir dari situs jpnn.com Minggu (27/12).

Lilik lebih lanjut menjelaskan, Megawati juga meminta pemerintahan Jokowi agar memperhatikan nasib bidan pegawai tidak tetap (PTT) agar segera diangkat menjadi pegawai tetap dan diberi upah yang sesuai. Megawati menganggap peran para bidan sangat penting mengingat lebih dari 50 persen kelahiran di Indonesia dibantu oleh bidan.

Berita pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS

"Ibu Megawati mengingatkan pemerintah untuk memberi perhatian pada masalah bidan pegawai tidak tetap (PTT), yang hingga sekarang masih kontrak, walau sudah bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Kalau pemerintah punya niat mengurangi tingginya angka kematian ibu, sebaiknya segera membenahi nasib bidan PTT.‎ Seruan itu disampaikan Presiden Kelima R, sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dalam pidato kebudayaan memperingati Hari Perempuan Internasional, di Jakarta belum lama ini," tambahnya panjang lebar.

Bidan-bidan berstatus kontrak dengan SK Pemerintah Pusat, saat ini sedang memperjuangkan nasib agar diangkat menjadi pegawai tetap negara. "Menurut Ibu Mega, sudah seharusnya tuntutan tersebut dipenuhi. Mengingat profesionalisme dan masa pengabdian yang panjang dari mereka. Yang menggembirakan, Ibu Megawati mendukung perjuangan kami," pungkasnya.

Demikian berita yang kami lansir dari jpnn.com mengenai Ibu megawati yang mendukung pengangkatan Bidan PTT jadi CPNS/PNS.
Info CPNS: Bidan PTT akan diangkat jadi PNS tahun 2016 insyaallah

INI DIA PERINGATAN MENTERI YUDDY UNTUK SELURUH PNS INDONESIA UNTUK TAHUN 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnanti melakukan kunjungan ke Provinsi Bangka Belitung, Kamis (24/12). Dalam kunjungan ini, Yuddy sempat silaturahmi dengan Jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Forkompinda Pemprov Babel.
Yuddy sempat mengingatkan bahwa ke depan pegawai ASN atau PNS pada level tertentu harus siap menasional, tidak hanya berkutat di daerah saja.

"Kami sedang menata agar ASN mempunyai jenjang karir yang baik. Tidak hanya mentok di Babel saja tapi terus bisa melanjutkan karir di daerah lain maupun pusat. Jadi ke depan tidak semua ASN di Babel diisi oleh warga asli Babel saja," ujar Yuddy seperti ditulis situs kementerian, Sabtu (26/12).

Dalam kunjungan ini, Menteri Yuddy menyempatkan jalan-jalan berkeliling Kota Pangkal Pinang menikmati suasana. Menteri Yuddy didampingi Kapolda Babel sempat singgah di alun-alun kota untuk melihat beragam hiburan rakyat seperti becak mini, komedi putar, odong-odong, dan lain-lain.

Menteri Yuddy sempat berbincang dengan beberapa pelaku usaha hiburan, dan mencicipi jajanan malam seperti jagung dan kacang rebus. Jalan malam Yuddy diakhiri dengan jalan kaki menyeberangi jalan raya untuk melihat Mapolres Pangkal Pinang.

Menteri Yuddy berpesan agar Pemprov Babel meningkatkan pelayanan publik. "Mulailah perbaiki pelayanan publik. Tidak mungkin kita akan bergantung dengan hasil tambang terus menerus. Ke depan harus beralih ke investasi lain di bidang barang dan jasa," ucap Yuddy.

Terkait pelayanan, Yuddy juga berpesan agar rumah sakit dibangun dengan mempertimbangkan beberapa aspek. "RSUD dibangun senyaman mungkin. Harus green hospital, nyaman, akrab dengan alam," tutupnya.

Demikian berita seputar PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Resmi! Kemendikbud Ubah Nama Kurikulum 2013 Menjadi Kurikulum Nasional


Assalamualaikum wr... wb.
Salam sejahtera buat rekan-rekan pembaca berita setia dari Berita PNS yang selalu update dengan berita terbaru.

Berdasarkan pemberitaan dari media online maupun cetak santer diberitakan mengenai pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap kurikulum 2013 karena masih dinilai belum diterima sepenuhnya oleh semua sekolah diseluruh tanah air. Berita terakhir yang menyebutkan pemerintah akan memberlakukan kurikulum baru yang diberi nama "Kurikulum Nasional" ini ternyata hanya penyempurnaan dari kurikulum 2013 (K13), isi dan materi ajar juga sama saja tidak jauh berbeda. Jadi kesan ganti menteri ganti kurikulum itu tidak benar.

Berdasarkan pemberitaan terbaru yang kami lansir dari JPNN.COM menyebutkan bahwa Nama Kurikulum 2013 (K13) secara resmi sudah diubah menjadi Kurikulum Nasional.

Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.

Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.

Ketiga strategi itu adalah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena ditempatkan di halaman paling awal.

Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. "Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red)," katanya kemarin.

Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.

Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.

Anies dengan tegas mengatakan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.

"Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna," katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.

Terkait dengan strategi implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 - Juli 2017 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 menggunakan K13.

Kemudian pada Juli 2017 - Juli 2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.

Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. "Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat," kata Anies.

Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, dia belum bersedia memaparkannya.

"Teknis revisi kurikulumnya bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red)," kata dia.
Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. "Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus," kata dia.

Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada akhir Januari tahun depan.

"Puskurbuk tidak menjalankan pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya," kata dia. 

Sumber; jpnn.com

Demikian berita mengenai pemerintah yang resmi menerapkan Kurikulum yang diberi nama Kurikulum nasional.

Guru Wajib Baca!!! Kemendikbud Akan Menerapkan 4 Cara Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Para Guru di Indonesia


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat para guru diseluruh indonesia, berikut informasi kami sajikan untuk anda terkait berita mengenai empat cara meningkatkan kesejahteraan buat para Guru. Berita ini kami lansir dari republika.co.id.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengungkapkan terdapat empat hal setara untuk meningkatkan kualitas guru. Keempat hal itu, yakni kinerja guru, kompetensi, sertiifkasi dan apresiasi.


“Kinerja guru harus setara dengan kompetensinya. Kemudian kompetensi guru perlu sama dengan sertifikasi. Selanjutnya, sertifikasi harus setara dengan apresiasi,” ujar Anies, Selasa (22/12). 


Oleh sebab itu, pihaknya terus menggenjot apresiasi agar kinerja mereka meningkat. Dari keempat hal itu, Anies mengungkapkan, guru biasanya terlalu fokus memperjuangkan sertifikasi saja. Mereka tidak menguatamakan kinerja dan melewati komponen lainnya. Padahal jika mereka melakukan baik keempat hal itu, kinerjanya mereka akan baik. 


Walikota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menyarankan agar permasalahan tunjangan atau gaji sertifikasi guru dipegang seutuhnya oleh pemerintah pusat. “Pusat tinggal transfer ke rekening guru. Ini lebih simple daripada harus lewat pemerintah daerah dulu,” kata Sutarmidji.


Demikian berita yang kami sampaikan mengenai informasi empat cara yang akan dilakukan kemendikbud untuk mensejahterakan para guru di indonesia.

Info Terbaru Dari BKN: E-Kinerja PNS Diterapkan Tahun 2016

Beritapns.com- Assalamualaikum wr..wb dan salam sejahtera baut sobat semua. Nampaknya pemerintah mulai serius untuk memrombak atau memperbaiki kinerja PNS di seluruh tanah air.Pasalnya E-Kinerja yang di gadang-gadang dapat menjadi tolak ukur Kinerja PNS yang dipantau secara terstruktur dalam suatu sistem kumputerisasi bakal segera diterapkan pada tahun 2016 ini.

Berita mengenai Penerapan e-kinerja PNS pada tahun 2016,ini kami lansir dari situs berita www.fajar.co.idBadan Kepegawaian Negara  (BKN) akan menerapkan aplikasi e-Kinerja pada 2016. Penerapan ini menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, bertujuan menyinergikan penilaian kinerja.

“Tahun ‎depan, BKN akan menjelma menjadi laboratorium penilaian kinerja,” tutur Bima Haria di Jakarta, Rabu (23/12). Ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kinerja PNS yang dirasa masih jauh dari harapan. Dengan adanya e-kinerja ini maka PNS dengan mudah akan dipantau oleh BKN.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa e-kinerja ini segera untuk ditargetkan selesai dan diterapkan tahun 2016, aplikasinya e-Kinerja ini bisa digunakan secara nasional bila sudah sempurna. Sebab, dengan aplikasi e-Kinerja, penilaian makin transparan, lebih terukur, dan objektif. 

“Target saya, aplikasinya bisa sempurna dulu, maka penilaian kinerja berbasis aplikasi yang sudah sempurna tersebut dapat digunakan secara nasional,” tegas Bima  disela-sela kesibukannya.
Bima menambahkan, budaya kerja cerdas berbasis teknologi merupakan suatu keharusan. Dengan penerapan aplikasi e-kinerja ini akan mendorong BKN menularkan budaya tersebut secara positif. 

Sumber; fajar.co.id

Demikian berita mengenai BKN yang bakal menerapkan e-kinerja PNS tahun 2016.Terima kasih telah mengujungi situsberita kami dan baca juga berita terbaru mengenai PNS di www.beritapns.com

Kabar Gembira! Guru Honorer Akan Mendapat Tambahan Tunjangan Sebesar?

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat guru di seluruh tanah Air. Berita berikut kami hadirkan untuk anda terkait tunjangan untuk Guru Non PNS/Honorer baik itu K2 maupun K1. Tunjangan bagi guru honorer sangat diperlukan mengingat gaji Guru Honorer Sangatsedikit jauh dari harapan apalagi untuk daerah-daerah terpencil.

Para Guru non PNS, atau Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Pekalongan, kini bisa tersenyum. Sebab mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan dari APBD Pemkot.
Bila sebelumnya, para ‘Umar Bakri’ itu rata-rata mendapat Rp250 Ribu/bulan dari APBD Kota, atau mendapat tunjangan dari APBD Provinsi sebesar Rp200 Ribu atau Rp 250 Ribu. Nantinya mulai April 2016, mereka akan menerima Rp500 Ribu/bulan/guru.
 
Selama ini mereka (GTT-Red) sudah dibantu oleh Pemkot Rp250 Ribu dan dari APBD Provinsi. Nantinya kami bulatkan Rp500.000,”ucap Kepala Dindikpora, Agust Marhaendayana yang ditemui dalam acara di Rusid Amarta, Senin (21/12).
 
Guru non PNS yang sebelumnya mendapat bantuan dari provinsi Rp 200.000 akan mendapatkan tambahan Rp 300 Ribu. Sehingga menjadi Rp500 Ribu. “Kerena memang kenaikan tunjangan yang diterima oleh guru non PNS bervariasi, dan tidak sama,” ujarnya.
Agar pelaksanaan tepat sasaran, sambung Agus, Dindikpora akan melakukan pendataan real terhadap jumlah guru non PNS. “Kami akan melakukan pendataan selama tiga bulan. Tujuannya biar tidak ada yang tercecer, sehingga tidak terjadi gesekan karena tidak menerima. Karena kami tidak mau berspekulasi dari kepala sekolah,” jelasnya.
PJ Walikota, Prijo Anggoro BR mengakui, kesejahteraan GTT di Kota Pekalongan agak tertinggal. Karena itu, ia memerintahkan kepada tim anggaran Pemkot untuk meningkatkan tunjangan. “Melihat dilapangan memang masih perlu disejahterakan. Memang saya belum maksimal tetapi saya sudah mewarnai kinerja mereka dan budaya mereka,”pungkasnya
(Sumber : http://www.radarpekalongan.com)
 
Demikian berita yang kami sampaikan terkait tambahan tunjangan untuk guru Non PNS diberbagai daerah.
 

Info Penting!!!Mendikbud: UN 2016 akan Ditambahkan Nilai Indeks Integritas

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat guru diseluruh tanah air. Berikut informasi yang kami himpun dari jpnn.com terkait Kemendikbud yang akan menambah Nilai Indeks Integritas dalam materi Ujian Nasional 2016. Berikut berita selengkapnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, sekolah-sekolah harus dapat mengembalikan harkat dan martabat bangsa melalui generasi muda untuk menjadi bangsa yang berintegritas. 
 
“Negeri ini adalah negeri di mana orang-orang yang membawa integritas, bisa berjalan dan bisa menularkan prinsip-prinsipnya pada lingkungannya," ungkap Menteri Anies, Selasa (22/12).
Terkait dengan itu, Kemendikbud berencana mengubah konsep Ujian Nasional tahun 2016. Yaitu dengan menambahkan nilai indeks integritas agar terbentuk karakter generasi masa depan yang jujur. 
“Mulai sekarang, kami akan umumkan nilai indeks integritas kejujuran, untuk mendorong sekolah berintegritas sebagai suplier generasi muda," tutur Mendikbud.

Dia berharap agar para sarjana dan masyarakat bisa melihat kembali bahwa tuntutan untuk meningkatkan integritas bukan dari pemerintah saja, melainkan dari seluruh komponen masyarakat. “Kami ingin menyampaikan pesan kepada Indonesia, bahwa sekolah adalah aktor utamanya, pemerintah sebagai penyedia panggung, karena yang menjalankan ujian dengan integritas adalah parakepala sekolah," tambahnya.

Mantan Rektor Paramadina ini menambahkan, kepala sekolah harus menunjukkan kepada masyarakat, bahwa sekolah-sekolah mereka punya semangat sebagai zona bebas korupsi dan zona berintegritas. Harus belajar membedakan mana milik saya dan mana bukan milik saya. 
“Tugas sekolah adalah memangkas suplai koruptor, supaya masa depan tak ada lagi koruptor yang disuplai dari sekolah," pungkasnya.
 
Sumber: JPNN 
 
Demikian berita yag kami sampaikan terkait Menteri Anies terkait penambahan Nilia Indeks Integritas kedalam Materi UN 2016.